021-8850863

sman12bks.yahoo.co.id

Jl. I. Gusti Ngurah Rai Kranji - Bekasi Barat 17135

SMA Negeri 12 Kota Bekasi

Berprestasi Dalam Akademik, Kreatif Berkarakter Berlandaskan Iman dan Takwa

Syarat dan Cara Pendaftaran Seleksi Bintara Polri untuk Lulusan SMA/MA/SMK

Jakarta – 

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah membuka pendaftaran seleksi penerimaan bintara Polri tahun 2021 dimulai 19 Maret 2021 lalu.

Detikers yang memiliki keinginan jadi bintara Polri dengan pangkat pertama setelah lulus pendidikan, Brigadir Polisi Dua (Bripda) dapat mendaftar secara online melalui laman penerimaan.polri.go.id.

Dalam pengumuman yang diakses dari laman tersebut, jumlah peserta didik yang akan diterima sebanyak 10.650 orang, terdiri dari Bintara Polisi Tugas Umum (PTU) dan Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus).

 

Pendidikan sendiri akan dibuka pada 26 Juli 2021 dan berlangsung selama lima bulan. Tempat pendidikan untuk Bintara PTU dan Bakomsus akan digelar di SPN Polda. Sementara untuk Bintara Polwan di Sepolwan.

Syarat seleksi penerimaan bintara Polri 2021

 

Persyaratan umum:

a. warga Negara Indonesia (pria atau wanita);

b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d. pendidikan paling rendah SMU/sederajat;

e. berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);

f. sehat jasmani dan rohani;

g. tidak pemah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat);

h. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

Persyaratan khusus:

a. pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pemah mengikuti pendidikan Polri/TNI;

b. lulusan:

1) SMA/sederajat:

a) bagi lulusan tahun 2016 s.d. 2019 dengan nilai rata-rata Ujian Nasional (UN) minimal 60,00;

b) bagi lulusan tahun 2020 menggunakan nilai rata-rata rapor dengan akumulasi minimal 65,00;

c) tahun 2021 akan ditentukan kemudian.

2) lulusan D-11I dengan IPK minimal 2,75 dan terakreditasi;

3) lulusan S-I dengan IPK minimal 2,75 dan terakreditasi.

c. bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2021) melampirkan nilai rata-rata rapor semester I minimal 70,00 dan setelah lulus melampirkan ijasah dengan akhir sesuai pada poin b;

d. bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemendikbud RI;

e. ketentuan tentang Ujian Nasional Perbaikan:

1) bagi lulusan tahun 2016 s.d. 2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan dapat mengikuti seleksi penerimaan terpadu Bintara Polri T ahun Anggaran 2021 dengan ketentuan nilai ratarata memenuhi persyaratan;

2) calon peserta yang mengulang di kelas XII baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2021 .

f. usia calon Bintara Polri Tahun Anggaran 2021:
1) lulusan SMA/sederajat usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan maksimal 21 tahun;
2) lulusan D-I11 usia maksimal 22 tahun;
3) lulusan D-IV/S-I usia maksimal 24 tahun.

g. belum pemah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pemah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan;

h. tidak bertato dan tidak ditindik atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;

i. dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;

j. calon peserta yang akan mengikuti seleksi penerimaan bintara Polri tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal lka;

k. tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum;

l. membuat surat pemyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dandiketahui oleh orang tua/wali;

m. membuat surat pemyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;

n. membuat surat pemyataan bermaterai yang menyatakan calon peserta tidak masuk sebagaimana diatur pada angka 4 huruf j dan k;

 

o. berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar secara sah baik administrasi maupun fakta terhitung dari pembukaan pendidikan dengan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, kecuali calon peserta Bintara Kompetensi Khusus tidak berlaku ketentuan domisili, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;

p. bagi calon/peserta yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi/katabelece dengan cara menghubungi lewat telepon/surat atau dalam bentuk apapun kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi;

q. bagi calon Bintara yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan;

r. bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:

1) mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;

2) bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikanpembentukan Bintara Polri.

s. pendaftaran calon peserta dilaksanakan di tiap-tiap Polres/Pabanrim atau Subpanda sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Persyaratan lainnya:

a. Bintara Polisi Tugas Umum:

1) Berijazah:

a) lulusan SMA/MA jurusan IPA/IPS/Bahasa (bukan lulusan Paket A,B dan C);
b) lulusan SMK semua jurusan kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan, khusus
lulusan SMK yang melalui jalur Bakomsus diatur tersendiri;
c) lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan
lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA);
d) lulusan S-I/O-IV, D-I11 dengan IPK minimal 2,75 dan Prodi terakreditasi.

2) tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):

a) umum:
(1) Pria : 165 cm;
(2) Wanita: 160 cm.

b) Wilayah Perbatasan (Wiltas)/Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT)/Pulau-Pulau Terpencil(PPT):
(1) Pria : 163 cm;
(2) Wanita: 158 cm.

c) khusus Ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):

(1) Daerah Pesisir:
(a) Pria : 163 cm;
(b) Wanita: 158 cm.

(2) Daerah Pegunungan:
(a) Pria : 160 cm;
(b) Wanita: 155 cm.

3) pendaftaran dan seleksi diselenggarakan di masing-masing Polda sesuai domisili;

b. Bintara Kompetensi Khusus Teknologi lnformasi (Tl):

1) Berijazah SMK jurusan:
a) Teknik Komputer Jaringan;
b) Multimedia;
c) Teknik Komputer dan lnformatika;
d) Telekomunikasi;
e) Rekayasa Piranti Lunak;
f) Teknik Elektro.

2) tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) untuk Pria 163 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 160 cm;

3) pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda sesuai domisili dan untuk uji kompetensi diselenggarakan di seluruh Polda yang terdapat calon peserta seleksi dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten.

c. Bintara Kompetensi Khusus Perawat

(1) berijazah D-11I Perawat, mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dengan IPK minimal 2,75 dan Prodi terakreditasi;

 

(2) tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
a) untuk pria: 163 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 160 cm;
b) untuk wanita: 160 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 158 cm.

(3) pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda sesuai domisili dan untuk uji kompetensi diselenggarakan di seluruh Polda yang terdapat calon peserta seleksi dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten.

d. Bintara Kompetensi Khusus Bidan
1) berijazah D-I11 Bidan, mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi;

2) tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) untukwanita 160 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 158 cm;

3) pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda sesuai domisili dan untuk uji kompetensi diselenggarakan di seluruh Polda yang terdapat calon peserta seleksi dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten.

e. Bintara Kompetensi Khusus Pramugari

1) berijazah :
a) SMA/SMK/MA dan memiliki sertifikat lembaga pendidikan dan keterampilan Pramugari;
b) D-I/D-II1/S-1 dan memiliki sertifikat lembaga pendidikan dan keterampilan Pramugari.

2) tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) untuk wanita 165 cm;

3) pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda sesuai domisili dan uji kompetensi aspek pengetahuan diselenggarakan di seluruh Polda yang terdapat calonpeserta seleksi dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten, untuk uji kompetensti aspek keterampilan dan prilaku di laksanakan di Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.

Cara Pendaftaran Seleksi Penerimaan Bintara Polri

Tata cara pendaftaran online:
a. pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id;

b. pendaftar memilih jenis seleksi Terpadu Bintara Polri pada halaman utama website (apabila pesertamengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah);

c. mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;

d. pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;

e. setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi on/ine beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan;

f. pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres/Polda;

g. batas waktu verifikasi paling lambat 4 (empat) hari, terhitung sejak pendaftaran online. Apabila lebih dari 4 (empat) hari maka secara sistem otomatis data pendaftar online terhapus pada pukul 24.00 WIB hari keempat, Jika pendaftar akan melakukan verifikasi maka pendaftar harusmengulangi pendaftaran online kembali.

Pendaftaran dibuka hingga 1 April 2021 mendatang. Untuk pemegang ijazah Diploma III yang lulus seleksi penerimaan bintara Polri akan diberikan masa dinas surut satu tahun. Sementara pemegang ijazah Sarjana Strata I (S-I)/Diploma IV (D-IV) diberikan masa dinas surut dua tahun.

(Sumber : https://www.detik.com/edu/)