Sekolah Diberikan Kebebasan Gunakan Dana BOS

JAKARTA — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan kebijakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2021 masih sama seperti 2020 memasuki pada masa pandemi. Artinya, penggunaan dana BOS sepenuhnya menjadi diskresi atau keputusan kepala sekolah.

“Penggunaan dana BOS masih tetap fleksibel, masih tetap mengikuti juknis dana BOS di masa pandemi. Ini untuk mempermudah berbagai macam kebutuhan yang dibutuhkan masing-masing sekolah,” kata Nadiem, dalam telekonferensi dana BOS dan DAK 2021, Kamis (25/2).

Sebelumnya, pada awal masa pandemi Kemendikbud membolehkan sekolah menggunakan dana BOS sesuai dengan kebutuhannya. Baik itu untuk membayar guru honorer atau mempermudah jalannya pembelajaran jarak jauh.

Kemendikbud sempat membuat kebijakan bahwa dana BOS maksimal 50 persen boleh digunakan untuk membayar guru honorer. Namun, pada masa pandemi kebijakan ini dihapus dan tidak ada persentase tertentu untuk membayar operasional sekolah.

“Jadi kita berikan diskresi ke kepala sekolah untuk memberikan honor pada guru-guru yang paling layak,” kata Nadiem menambahkan.

Selain itu, pemerintah juga menargetkan akan melakukan pembelajaran tatap muka pada Juli 2021 jika vaksinasi guru sudah selesai. Menyambut rencana pembelajaran tatap muka ini, sekolah harus mempersiapkan protokol kesehatan dan infrastruktur yang memadai agar keamanan di sekolah tetap terjaga.

“Dana BOS bisa dan kami anjurkan untuk digunakan, untuk segera mengakselerasi proses pembelajaran tatap muka, untuk memenuhi segala protokol kesehatan, seperti kesediaan sanitasi, masker, dan lain-lain,” kata dia lagi.

 

sumber: https://www.republika.co.id/berita/qp2sb4284/sekolah-diberikan-kebebasan-gunakan-dana-bos